Oleh Marianus Gaharpung dosen & Lawyer domisili Surabaya
SIKKA - Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah penetapan tertulis oleh pejabat atau badan tata usaha negara yang mengakibatkan kerugian seseorang atau badan hukum perdata.
Peristiwa kualifikasi proyek Mall Dinas Perijinan Pemkab Sikka dengan anggaran 3 miliar lebih diduga melanggar dokumen pemilihan yang merupakan peraturan yang mengikat Dinas Perijinan Pemkab Sikka dan Penyedia yang ikut tender termasuk Cv. Alam Raya yang berdomisili di Maumere dan PT Saur Bumi Siaga domisili di Surabaya termasuk tiga penyedia lainnya.
Ternyata dalam proses kualifikasi teknik dan harga yang ditetapkan Pokja III berupa pedoman pemilihan ternyata diduga yang dilanggar Pokja III khusus ketentuan butir 31.6, 31.7, 31.8 serta 31. 13 untuk memenangkan PT Saur Bumi Siaga.
Oleh karena, sudah terang benderang Pokja III dalam hal ini Dinas Perijinan telah melanggar pedoman pemilihan dan asas tidak diskriminatif, pelayanan yang baik, serta asas kecermatan dalam mengeluarkan penetapan tertulis memenangkan PT Saur Bumi Siaga.
Karena syarat untuk mengajukan upaya administrasi berupa keberatan dan banding administratif serta gugatan ke pengadilan tata usaha negara alat ukurnya ada dua yakni penetapan tertulis memenangkan PT Saur Bumi Siaga tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang undang dan asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga:
Menalar Menara Lonceng Yohanes Paulus II
|
Jika direktur CV. Alam Raya merasa keberatan atas penetapan tertulis memenangkan PT yang berdomisili di Surabaya tersebut jangan berupaya lapor kepada Kejaksaan Negeri justru keliru dan tidak tepat sasarannya karena tidak ada bukti adanya penyalagunaan wewenang misalnya dugaan adanya bukti transfer dana dari PT Saur Bumi Siaga kepada oknum pokja III atau Kepala Dinas Perijinan untuk memenangkan tender tersebut.
Jika tidak ada bukti bisa saja direktur Cv. Alam Raya dilaporkan balik oleh PT. Saur Bumi Siaga dengan pidana pencemaran nama baik. Langkah hukum yang tepat, karena penetapan pemenang masuk dalam obyek gugatan tata usaha negara, maka segera mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Kepala Perijinan Pemkab Sikka jika tidak ada tanggapan segera ajukan lagi banding adminitratif kepada Bupati Sikka.
Atau mau lebih strategis dan cepat segera mengajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan memperhatikan jangka waktu gugatan 90 hari terhitung sejak penetapan tertulis diumumkan atau diketahui.
Didalam gugatan ada posita (fundamentum petendi) jelaskan alasan atau dasar gugatan tersebut bahwa penetapan tertulis pejabat bertentang dengan peraturan dan/ atau asas asas umum pemerintahan yang baik dan jangan lupa masukkan satu sub tentang Penundaan Pelaksanaan Penetapan Tertulis yang memenangkan PT. Saur Bumi Siaga sampai dengan adanya putusan tata usaha negara atas perkara aquo inkrah (kekuatan hukum tetap).
Tujuan adanya penetapan penundaan, agar melalui putusan provisi oleh majelis hakim pemeriksa perkara a quo, maka kontraktor tidak bisa mengerjakan proyek Mall tersebut sampai adanya putusan inkrah.
Gugatan ditujukan kepada Tergugat Bupati Sikka dan Tergugat I adalah PT. Saur Bumi Siaga dan didalam petitum ( tuntutan) meminta kepada majelis pemeriksa perkara aquo agar mengatakan penetapan nomor dan tanggal dan tahun berapa yang perihal memenangkan PT Saur Bumi Siaga dinyatakan batal atau tidak sah.
Semoga langkah ini yang paling efektif karena ada asas dalam hukum administrasi adalah presumption iustae causa (praduga sah) artinya, penetapan atau keputusan tata usaha negara dianggap sah selama belum dinyatakan batal melalui keputusan pejabat yang membuat keputusan tersebut( asas Contrarius Actus) atau putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).